Semua ini gara-gara Tgk Jazuli yang menggoda saya untuk melangkah pada jejak beliau. Dan, saya pun akhirnya termakan godaan beliau. Karena memang kala itu, sekitar 3 tahun lampau, pekerjaan menahkik manuskrip belumlah sesemarak belakangan ini, jadilah saya benar-benar ingin melakukan itu. Kala itu saya paham, ada beberapa perangkat ilmu yang dibutuhkan untuk dapat melakukan Tahqiq dengan benar, bagus, dan baik. Misalnya, ilmu khat, ilmu bahasa Arab, dan ilmu rasm. Semua itu saya dapatkan dengan bantuan dan arahan beliau. Serta kedatangan Syeikh Anas, salah seorang yang paling handal dalam dunia Tahqiq, pada pertengahan tahun lalu turut menjadi pendukung pemantapan niat saya untuk terus melakukannya. Tak hanya itu, ide Baba Shafiya kala itu untuk mengajak sejumlah pelajar Dayah untuk melakukan Tahqiq bersama di bawah naungan Majma’ Ahmad Shaqar pun turut membuat saya makin berhasrat, meskipun hingga kini Majma' itu masih belum muncul ke permukaan. Sebelum saya ...
Masalah ini sudah lama terpenjara di pikiran saya. Tetapi saya tidak ingin buru-buru membahasnya, saya ingin mengeraminya lebih dulu agar ketika menetas dalam bentuk tulisan ia tidak akan koem.
Sebagai muslim dan mukmin yang budiman tentunya dalam beragama kita telah lebih dahulu tahu menahu dan menyadari bahwa sesungguhnya dalam beragama kita membutuhkan ilmu yang memadai/fardhu ain. Tanpa itu kita akan buta, praktek keagamaan kita amburadul tak karuan. Sebab itu banyaklah dari kita umat muslim belajar agama, di samping selaras dengan kewajiban dan kewajaran.
Ketika belajar agama ada sebagian kecil dari kita yang terus mendalami agama, menyelami mencari mutiara-mutiara ajaran. Sedangkan sisanya yang banyak mencukupi diri dengan ilmu seadanya untuk beramal. Sedangkan di sana ada juga manusia lain yang hanya mengetahui ajaran agama dengan mengikuti pengajian di satu majelis ta’lim ke majlis ta’lim lainnya.
Orang yang menyelami tadi kerap disebut dan dikategorikan sebagai Ulama. Sebagian dari tugas mulia ulama ialah menerangkan maksud-maksud Tuhan menggunakan alat yang telah dimilikinya. Alat itu itulah ilmu-ilmu untuk menjelaskan maksud-maksud Tuhan yang telah dipelajarinya semasa belajar.
Sedangkan orang yang kedua tadi disebut dengan Teungku rangkang di aceh khususnya, atau ulama kecil. Adatnya, tugas mereka menerangi desa-desa dengan ilmu pengetahuan agama seadanya. Pada gilirannya diantara mereka ada yang menjadi kepala desa, imam desa, hingga menjabat imam mesjid kecamatan. Tugas mereka kurang lebih sama dengan orang macam pertama. Bedanya, karena macam kedua ini hanya menggenggam ilmu seadanya maka ketika ada permasalah pelik mereka merujuk ke orang pertama tadi.
Macam yang ketiga ialah yang hanya tahu sedikit tentang agama, asal tahu cara beribadat sehari-hari, kerap disebut dengan orang awam. Sebagian tugas mulia orang macam ini ialah bertanya dan meminta pemahaman agama pada orang pertama dan kedua.
Sementara itu, orang awam ini ada yang memang secara rutin menyimak pengajian dan ada yang hanya sesekali saja. Untuk keduanya, sekali lagi, tugas mulianya adalah hanya bertanya ketentuan-ketentuan hukum yang harus ia ketahui. Tidak lebih.
Kita bisa menjadi orang awam yang baik hati ketika hanya menyoalkan ketentuan hukum yang tidak kita pahami, meminta petunjuk kehidupan bahkan curhat segala masalah yang kita hadapi, yang pada gilirannya orang berilmu lah yang akan memberikan jawaban. Ibaratnya, kita tinggal memberi tahu kita lapar lalu dihidangkan makanan untuk kita konsumsi, cukup mudah bukan?
Kalau saja kita berani melewati tugas itu, dalam arti dengan cukup percaya diri menanyakan dalil ini itu lalu meragukan jawaban ketentutuan hukum sebab tanpa dalil yang dipaparkan, atau celakanya lagi malah menggunakan dalil itu untuk menetapkan hukum-hukum yang lain, kontan kita menjadi awam yang benar-benar singet. Betapa tidak? Sudah enak dilayani tinggal mengomsumsi nasi kok malah ingin ke sawah tanpa alat cangkul dan parang? Kira-kira itu disebut bodoh atau bodoh amat?
Lebih dari itu, orang awam modern sekarang ini malah merasa berhak menggunakan dalil itu untuk menetapkan dan menegaskan hukum tertentu. Kalau pun tidak berani menggunakan sendiri pasti ikut-ikutan share ke sana kemari yang bercorak seperti itu; tulis hukum dan menambahkan terjemahan atau matan hadis atau ayat. Gejala demikian menampakkan bagi kita bagaimana mudah menggali hukum tanpa alat-alat yang dibutuhkan, atau minimalnya memberi kesan bahwa dalil-dalil itu bisa digunakan oleh siapa saja.
Memang, saudara sekalian, dua dalil konkrit itu milik umat islam, milik kita bersama, tetapi bukan berarti kita bisa dengan leluasa menggunakannya dengan seenteng itu atau mensharenya tanpa berpikir lebih jauh. Untuk menggunakan dalil itu kita harus mempunyai alat-alat untuk mengolahnya yang di kemudian baru siap dikonsumsi. Begitu juga untuk membagikannya ke sana kemari, perlu pertimbangan dan penghayatan lebih jauh, tidak asal bagi asal ada ayat atau hadis.
Masih dengan perumpamaan yang sama; dalil itu seperti sawah, sedangkan ilmu-ilmu alat untuk memahami dalil itu seperti cangkul, parang dan sebagainya yang diperlukan. Nah, kalau mau ke sawah tanpa cangkul dan kawannya mau ceumatoek pakek apa? Igoe? Yakin mau ceumatoek pakek gigi?
Nah, ala kulli hal, semuanya ada posisi dan tugas masing-masing. Orang berilmu mempunyai tugas sendiri serta menjaganya. Pun juga orang awam punya tugas mulia. Tanpa menyadari posisi dan tugas masing-masing saya cukup yakin kita akan cepat punah.
Harapannya, tidak tinggi-tinggi amat, minimal kita menjadi orang berilmu yang bijak dan menjadi orang awam yang baik hati.
Waallahu muwaffiq
Tabik,
Komentar
Posting Komentar