Semua ini gara-gara Tgk Jazuli yang menggoda saya untuk melangkah pada jejak beliau. Dan, saya pun akhirnya termakan godaan beliau. Karena memang kala itu, sekitar 3 tahun lampau, pekerjaan menahkik manuskrip belumlah sesemarak belakangan ini, jadilah saya benar-benar ingin melakukan itu. Kala itu saya paham, ada beberapa perangkat ilmu yang dibutuhkan untuk dapat melakukan Tahqiq dengan benar, bagus, dan baik. Misalnya, ilmu khat, ilmu bahasa Arab, dan ilmu rasm. Semua itu saya dapatkan dengan bantuan dan arahan beliau. Serta kedatangan Syeikh Anas, salah seorang yang paling handal dalam dunia Tahqiq, pada pertengahan tahun lalu turut menjadi pendukung pemantapan niat saya untuk terus melakukannya. Tak hanya itu, ide Baba Shafiya kala itu untuk mengajak sejumlah pelajar Dayah untuk melakukan Tahqiq bersama di bawah naungan Majma’ Ahmad Shaqar pun turut membuat saya makin berhasrat, meskipun hingga kini Majma' itu masih belum muncul ke permukaan. Sebelum saya ...
Berawal dari beberapa cuplikan cerita kawan-kawan, serta tragedi yang menimpa diri saya sendiri lah saya menulis tentang ini. Adalah sikap beberapa manusia yang memandang sinis—untuk tidak berkata mengecam—santri tradisional(Baca: Dayah Salafi) bersebab tidak menghafal al-Quran, lagi yang berujar itu menyebut tidak hafal al-Quran merupakan sebuah kekurangan yang kurang amat di saat ini dan di sini.
Aduhai rasanya diceramahi, disiramrohani tentang pentingnya hafal al-Quran. Tapi saya bersyukur, sekurangnya saya bisa mengetahui kekurangan diri.
Oleh sebagian manusia tersebut berhujjah bahwa penghafal al-Quran di ini zaman sangat dibutuhkan. Jangan sampai saat mengimami shalat membacakan ayat yang saban hari bisa dihafal anak bayi sekalipun, surat al-Ikhlas misalnya. Bahkan menambahkan, keharusan menghafal al-Quran ini agar generasi kecil terpantik untuk menghafal al-Quran hingga menjadi Insan Qurani katanya. Setidaknya, itu yang banyak dijadikan dalil keharusan menghafal al-Quran.
Terus terang, dalil itu bisa dipatahkan dengan mudah. Tentu bukan di sini tempat yang layak untuk membahasnya. Biar pun begitu, saya akan lebih menusuk pembahasan perihal bagaimana kita dewasa ini sering terburu-buru dan tergelincir dalam mengategorisasi dan mengkontradiksi perkara-perkara yang seharusnya secara kasatmata tidak ada kontradiksi.
Sebelum masuk lebih dalam, perlu bagi kita untuk mendudukkan masalah dan menggarisbawahi beberapa hal lebih dahulu.
Permasalahan yang nampak di permukaan ialah adanya usaha untuk mengontradiksi antara hafal al-Quran dengan mengkaji kitab kuning. Hal ini dimaksudkan seolah-olah hafal al-Quran itu benar dan baik, kaji kitab kuning salah dan buruk, atau sebaliknya yang dilancarkan oleh oknum pengkaji kitab kuning yang kurang teliti dalam berpikir. Padahal hakikatnya tidak sedemikan. Bahkan sebenarnya tidak ada pertentangan sama sekali, melainkan hanya orang-orang yang kurang memiliki akal yang cermat yang melakukannya.
Berpagi-pagi kita mesti menggarisbawahi dahulu, bahwa hafal 30 juz atau bisa membaca al-Quran dalam pendidikan islam telah diselesaikan sebelum tafaqquh fi diin. Sebelum menyentuh umur 10 tahun paling tidak al-Quran sudah bisa dibaca, untuk kemudian bila telah sempurna dikirim untuk mendalami agama. Hingga pada giliran mendalami agama kita tidak akan mengalami hambatan yang berarti.
Dayah yang menjadi bengkel perbaikan moral dan memfasilitasi penambahan wawasan keagamaan, seharusnya masalah bisa membaca al-Quran dan lebih dari itu yaitu hafal al-Quran, semampu mungkin telah diselesaikan sebelum mondok, yang pada gilirannya tinggal mendalami agama sedalam-dalamnya. Begitu juga halnya dengan pesantren Tahfidz, dengan aneka kesempurnaannya, ia diharapkan mampu menuntun peserta didik untuk mendalami hukum agama, bukan hanya berhenti pada menghafal saja. Dengan demikian, peserta didik diharapkan menjadi Insan Qurani dan manusia cerdik yang Rabbany nantinya.
Namun kondisi terkini, katakanlah bila kita telah menghafal al-Quran sejak belia, tapi hanya sebagian kecil dari kita yang mau untuk melanjutkan mendalami agama lagi. Sisanya hanya akan dipakai untuk menjadi imam dan ustad mengajar al-Quran. Dan ini perbuatan sangat terpuji, tetapi patut dikasihani sebab hanya berhenti pada tempat yang masih bisa dilanjutkan. Namun bila sampai tingkat sekolah SMA pun belum tahu kemana "lurus huruf alif", artinya belum bisa baca al-Quran, hingga kemudian "dititip" ke Dayah salafi, yang terlanjur dianggap sebagai TPA(Tempat Pembuangan Akhir), bagaimana bisa diajak menghafal al-Quran padahal membaca saja tidak mampu, di samping keadaan mendesak agar ia mengetahui cara shalat dan lain yang tidak boleh tidak untuk diketahuinya? Inilah kemalangan yang sedang kita nikmati dan kita tertawai bersama.
Namun keadaan telah terlanjur begitu, cem mana kita menyelesaikannya?
Paling tidak, kita bisa menjawab persoalan ini dengan dua jawaban; Pertama, menganjurkan lebih kepada santri dayah untuk menghafal al-Quran. Kalau pun tak mampu menghafal 30 juz padailah dengan mengahafal ayat-ayat Ahkam saja dulu. Apalagi ayat Ahkam itu amat penting kegunaannya lagi besar faedahnya dalam proses memahami hukum-hukum agama. Atau bila ingin, siapkan masa satu tahun hanya untuk menghafal al-Quran di tempat khusus lalu melanjutkan tafaqquh fii diin-nya. Bagi yang telah menghafal al-Quran, silakan didorong lebih untuk tafaqquh fii diin agar al-Quran yang telah dihafal tidak salah dimaknai dan salah tafsir. Dan untuk diketahui, tidak semua santri pesantren salafi tidak menghafal al-Quran. Ada sejumlah santri lulusan pesantren tahfidh atau modern telah menghafal sedikit banyak al-Quran lalu melanjutkan ke pesantren salafi. Ini, dengan selayang pandang, dapat menafikanan tuduhan manusia diatas yang mengatakan secara mutlak.
Kedua, memberikan tempat sesuai kemampuan atau keahlian. Artinya, bila santri itu hanya mampu untuk menghafal al-Quran 30 juz dan paham sedikit banyak tentang shalat misalnya, berikan kepadanya mihrab untuk menjadi imam, siapkan dia untuk menjadi pembimbing anak belajar dan menghafal al-Quran. Bila santri itu mampu dalam bagian mengetahui dan menganalisis hukum, maka berikan tempat untuknya dalam menjelaskan hukum-hukum agama. Namun, jawaban yang kedua ini hanya mampu menghindari atau meminamalisir kesenjangan yang timbul.
Demikianlah, yang ingin saya tekankan ialah jangan sampai kita beranggapan antara hafal al-Quran dan kaji turats(kitab kuning) adalah pertentangan yang tak terjembatani, yang kemudian terjadi kategorisasi yang berlebihan. Sebab keduanya saling melengkapi. Hafal al-Quran itu pada posisi mukaddimah/permulaan, untuk kemudian mendalami agama. Bukan malah menjadi pilihan; kalau sudah ngaji turast berarti tidak hafal al-Quran, atau sebaliknya.
Kesimpulan:
1. Pertentangan antara hafal al-Quran dengan kaji kitab kuning dianggap pertentangan antara hal yang buruk-baik, benar-salah. Padahal itu hanya masalah baik-lebih baik. Dan ketika mendahulukan yang 'baik" itu bukan berarti meninggalkan sama sekali yang "lebih baik".
2. Demi memperbaiki keadaan ini, sangat dianjurkan kepada keluarga untuk lebih serius dalam menggembleng dan mendidik anaknya bisa membaca al-Quran sekurang-kurangnya.
3. Sebagaimana tidak setiap santri pesantren salafi tidak menghafal al-Quran, pun begitu tidak setiap santri pesantren Tahfidz tidak paham hukum.
4. Tempatkan seseorang pada keahliannya. Jangan malah mempertentangkannya.
Waallahu A'lam
Tabik,
Waallahu A'lam
Tabik,
Komentar
Posting Komentar